POKOK PEMBAHASAN
- Pengertian Mazhab Fiqih
- Latar Belakang dan Sejarah Empat Mazhab
- Biografi Empat Imam Mazhab
A. Pengertian Mazhab Fiqih
Kata mazhab berasal dari bahasa Arab yaitu ism makan (kata benda tempat) dari akar kata dzahab (pergi). Jadi, secara etimologis mazhab artinya “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-thariq).
Huzaemah Tahido Yanggo mengungkapkan mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum Islam. Sedangkan menurut istilah ushul fiqh, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut dengan saling terkait satu sama lain sebegai satu kesatuan yang utuh.
Menurut Muhammad Husain Abdullah, istilah mazhab mencakup dua hal:
- Sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid.
- Ushul fikih yang menjadi jalan (thariq) yang ditempuh mujtahid untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalil yang rinci.
Sementara itu, fiqih secara etimologis berarti paham, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka akan diberikan pemahaman pada masalah agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Makna fiqih sendiri secara terminologis adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariah amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan pengertian dari mazhab fiqih adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum-hukum syariah amaliyah.
B. Latar Belakang dan Sejarah Singkat Munculnya Empat Mazhab
Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar ke negara yang baru. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan kejadian tersebut, Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga, yakni:
- perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash Al-Quran.
- Perbedaan para sahabat yang disebabkan perbedaan riwayat.
- Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang berbeda. Beliau berpendapat bahwa salah satu penyebab utama ikhtilaf di kalangan para sahabat adalah adanya prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
Setelah berakhirnya masa sahabat, kemudian dilanjutkan dengan masa Tabi’in. Ijtihad para sahabat dan Tabi’in dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan kekuasaan Islam pada waktu itu. Generasi ketiga ini dikenal dengan Tabi’it dan Tabi’in. Di dalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki abad kedua hijriah, dimana pemerintahan Islam dipegang oleh Daulah Abbasiyyah.
Dari mata rantai sejarah di atas, jelas terlihat bahwa pemikiran fiqih dimulai dari zaman sahabat, tabiin, hingga munculnya mazhab-mazhab fiqih. Dari sini pula dapat kita rumuskan sebab-sebab munculnya mazhab pada periode ini. Namun, mazhab-mazhab pada masa itu tidak terbatas pada empat Imam mazhab seperti yang ada sekarang.
Dr. Thaha Jabir Fayyadh al-‘Ulwani berkesimpulan bahwa saat itu muncul sekitar tiga belas mazhab tetapi hanya delapan atau sembilan saja yang dapat diketahui dengan jelas dasar-dasar metode fiqhiyah yang mereka pergunakan.
C. Biografi Empat Imam Mazhab
1. Imam Hanafi (80 H - 150 H)
Nama Beliau sebenarnya adalah Imam Abu Hanifah al-Nu’am bin Sabit bin Zauti. Lahir pada tahun 80 H di kota Kuffah pada masa dinasti Umayyah. Semua literatur yang mengungkapkan kehidupan Abu hanifah menyebutkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ‘alim yang mengamalkan ilmunya, zuhud, ‘abid, wara’ taqiy, khusyu’, dan tawadhu’.
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab Fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), shalat, dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim, dan lainnya.
Pada akhir hayatnya Abu Hanifah diracuni. Sebagaimana yang disampaikan dalam kitab Al-Baar Adz-Dzahabi berkata, diriwayatkan bahwa khalifah Al-Manshur memberi minuman beracun kepada Imam Abu Hanifah dan dia pun meninggal sebagai syahid.
Latar belakang kematiannya karena ada beberapa penyebar fitnah yang tidak suka pada Abu Hanifah, memberi keterangan palsu pada Al-Manshur sehingga Al-Manshur melakukan pembunuhan itu. Dan ada sebuah riwayat shahih mengatakan bahwa ketika merasa kematiannya dekat, Abu Hanifah bersujud hingga Beliau meninggal dalam keadaan sujud.
Para ahli sejarah sepakat bahwa Beliau meninggal pada bulan Rajab tahun 150 H dalam usia 70 tahun di Mesir.
2. Imam Maliki (93 H - 179 H)
Nama lengkap Beliau adalah Malik bin Anas Abi Amir al-Ashbahi dengan julukan Abu Abdillah. Dalam sumber lain menyebutkan bahwa nama lengkap Beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir bin ‘Amr bin Al-Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin ‘Amr bin Al-Harits Al Himyari Al-Ashbahi Al-Madani.
Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93 H. Sejak muda ia sudah menghafal Al-Quran dan sudah nampak minatnya dalam ilmu pengetahuan. Ia dipandang ahli dalam berbagai cabang bidang ilmu, khususnya ilmu haduts dan fiqih.
3. Imam Syafi’i (150 H - 204 H)
Beliau bernama Abu Abdullah, Muhammad ibnu Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saaib bin ‘Abiid bin Abdu Yazid bin Hasim.
Kemudian pada tahun 199 H Beliau pindah ke Mesir, hingga Beliau wafat tahun-tahun tarakhirnya digunakan untuk menulis dan merevisi buku-buku yang pernah ditulisnya. Buku karya Imam Syafi’i diantaranya adalah Ar-Risalah yang ditulis ketika Beliau di Makkah, kemudian direvisi dengan dikurangi dan ditambah sesuai dengan perkembangan baru di Mesir. Imam Syafi’i wafat pada tahun 204 H di Mesir.
4. Imam Hambali (164 H - 241 H)
Nama lengkap Beliau adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Usd bin Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah binAnas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban. Beliau terlahir di Baghdad, Irak pada tahun 164 H/780 M. Ayahnya meninggal dunia ketika Beliau masih kecil, yang kemudian diasuh oleh ibunya.
Ilmu pertama yang dipelajari Imam Hambali adalah Al Qur’an hingga Beliau hafal pada usia 15 tahun, Beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna sehingga dikenal sebagai orang yang paling indah tulisannya. Selanjutnya Beliau mulai berkonsentrasi pada ilmu hadist di awal usianya ketika menginjak 15 tahun. Beliau telah mempelajari Hadits sejak kecil dan untuk mempelajari Hadits ini Beliau pernah pindah dan merantau ke Syam (Syiria).
Setelah sakit sembilan hari, Imam Hambali menghembuskan nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal 241 H pada usia 77 tahun. Jenazah Beliau dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.
wah sy terarik banget sama sejarah 4 madzab ini sayang kurang detail............
ReplyDeleteUntuk sejarah dan metode istimbath hukumnya bisaanda lihat di www rumahbangsa.net lebih komplit dan detail...terimakasih
ReplyDelete