Lazada Indonesia

Pages

Wednesday, August 28, 2013

Sejarah Singkat Empat Imam Mazhab

POKOK PEMBAHASAN
  1. Pengertian Mazhab Fiqih
  2. Latar Belakang dan Sejarah Empat Mazhab
  3. Biografi Empat Imam Mazhab





A. Pengertian Mazhab Fiqih


Kata mazhab berasal dari bahasa Arab yaitu ism makan (kata benda tempat) dari akar kata dzahab (pergi). Jadi, secara etimologis mazhab artinya “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-thariq).
Huzaemah Tahido Yanggo mengungkapkan mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum Islam. Sedangkan menurut istilah ushul fiqh, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut dengan saling terkait satu sama lain sebegai satu kesatuan yang utuh.
Menurut Muhammad Husain Abdullah, istilah mazhab mencakup dua hal:
  1. Sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid.
  2. Ushul fikih yang menjadi jalan (thariq) yang ditempuh mujtahid untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalil yang rinci.
Sementara itu, fiqih secara etimologis berarti paham, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka akan diberikan pemahaman pada masalah agama.” (HR. Bukhari dan Muslim). Makna fiqih sendiri secara terminologis adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariah amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
Dari uraian di atas, kita dapat menyimpulkan pengertian dari mazhab fiqih adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum-hukum syariah amaliyah.

B. Latar Belakang dan Sejarah Singkat Munculnya Empat Mazhab

Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar ke negara yang baru. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan kejadian tersebut, Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga, yakni:
  1. perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash Al-Quran.
  2. Perbedaan para sahabat yang disebabkan perbedaan riwayat.
  3. Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang berbeda. Beliau berpendapat bahwa salah satu penyebab utama ikhtilaf di kalangan para sahabat adalah adanya prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
Setelah berakhirnya masa sahabat, kemudian dilanjutkan dengan masa Tabi’in. Ijtihad para sahabat dan Tabi’in dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan kekuasaan Islam pada waktu itu. Generasi ketiga ini dikenal dengan Tabi’it dan Tabi’in. Di dalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki abad kedua hijriah, dimana pemerintahan Islam dipegang oleh Daulah Abbasiyyah.
Dari mata rantai sejarah di atas, jelas terlihat bahwa pemikiran fiqih dimulai dari zaman sahabat, tabiin, hingga munculnya mazhab-mazhab fiqih. Dari sini pula dapat kita rumuskan sebab-sebab munculnya mazhab pada periode ini. Namun, mazhab-mazhab pada masa itu tidak terbatas pada empat Imam mazhab seperti yang ada sekarang.
Dr. Thaha Jabir Fayyadh al-‘Ulwani berkesimpulan bahwa saat itu muncul sekitar tiga belas mazhab tetapi hanya delapan atau sembilan saja yang dapat diketahui dengan jelas dasar-dasar metode fiqhiyah yang mereka pergunakan.

C. Biografi Empat Imam Mazhab

1. Imam Hanafi (80 H - 150 H) 

 

Nama Beliau sebenarnya adalah Imam Abu Hanifah al-Nu’am bin Sabit bin Zauti. Lahir pada tahun 80 H di kota Kuffah pada masa dinasti Umayyah. Semua literatur yang mengungkapkan kehidupan Abu hanifah menyebutkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ‘alim yang mengamalkan ilmunya, zuhud, ‘abid, wara’ taqiy, khusyu’, dan tawadhu’.

Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab Fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), shalat, dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim, dan lainnya.

Pada akhir hayatnya Abu Hanifah diracuni. Sebagaimana yang disampaikan dalam kitab Al-Baar Adz-Dzahabi berkata, diriwayatkan bahwa khalifah Al-Manshur memberi minuman beracun kepada Imam Abu Hanifah dan dia pun meninggal sebagai syahid.
Latar belakang kematiannya karena ada beberapa penyebar fitnah yang tidak suka pada Abu Hanifah, memberi keterangan palsu pada Al-Manshur sehingga Al-Manshur melakukan pembunuhan itu. Dan ada sebuah riwayat shahih mengatakan bahwa ketika merasa kematiannya dekat, Abu Hanifah bersujud hingga Beliau meninggal dalam keadaan sujud.
Para ahli sejarah sepakat bahwa Beliau meninggal pada bulan Rajab tahun 150 H dalam usia 70 tahun di Mesir. 


2. Imam Maliki (93 H - 179 H) 

Nama lengkap Beliau adalah Malik bin Anas Abi Amir al-Ashbahi dengan julukan Abu Abdillah. Dalam sumber lain menyebutkan bahwa nama lengkap Beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir bin ‘Amr bin Al-Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin ‘Amr bin Al-Harits Al Himyari Al-Ashbahi Al-Madani.

Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93 H. Sejak muda ia sudah menghafal Al-Quran dan sudah nampak minatnya dalam ilmu pengetahuan. Ia dipandang ahli dalam berbagai cabang bidang ilmu, khususnya ilmu haduts dan fiqih.
3. Imam Syafi’i (150 H - 204 H) 
Beliau bernama Abu Abdullah, Muhammad ibnu Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saaib bin ‘Abiid bin Abdu Yazid bin Hasim.
Kemudian pada tahun 199 H Beliau pindah ke Mesir, hingga Beliau wafat tahun-tahun tarakhirnya digunakan untuk menulis dan merevisi buku-buku yang pernah ditulisnya. Buku karya Imam Syafi’i diantaranya adalah Ar-Risalah yang ditulis ketika Beliau di Makkah, kemudian direvisi dengan dikurangi dan ditambah sesuai dengan perkembangan baru di Mesir. Imam Syafi’i wafat pada tahun 204 H di Mesir.
4. Imam Hambali (164 H - 241 H) 
Nama lengkap Beliau adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Usd bin Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah binAnas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban. Beliau terlahir di Baghdad, Irak pada tahun 164 H/780 M. Ayahnya meninggal dunia ketika Beliau masih kecil, yang kemudian diasuh oleh ibunya.
Ilmu pertama yang dipelajari Imam Hambali adalah Al Qur’an hingga Beliau hafal pada usia 15 tahun, Beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna sehingga dikenal sebagai orang yang paling indah tulisannya. Selanjutnya Beliau mulai berkonsentrasi pada ilmu hadist di awal usianya ketika menginjak 15 tahun. Beliau telah mempelajari Hadits sejak kecil dan untuk mempelajari Hadits ini Beliau pernah pindah dan merantau ke Syam (Syiria).
Setelah sakit sembilan hari, Imam Hambali menghembuskan nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal 241 H pada usia 77 tahun. Jenazah Beliau dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.







REFERENSI

Sejarah Empat Imam Mazhab

Saturday, August 24, 2013

Tokoh Pembaharuan Islam di Indonesia



Pokok Pembahasan



  1. Cak Nur (Nurcholis Madjid)
  2. K.H. Ahmad Dahlan
  3. Syekh Muhammad Jamil Jambek
  4. Abdul Karim Amrullah




A. Tokoh-tokoh Pembaharuan Islam di Indonesia


Abad ke-19 adalah awal kemunculan ideologi pembaruan Islam yang diserukan oleh Jamaludin Al-afghani dan Muhammad Abduh. Pembaruan Islam yang tumbuh begitu pesat didukung pula dengan berdirinya sekolah-sekolah pembaruan seperti Adabiah (1909), Diniyah Putri (1911), dan Sumatera Thawalib (1915).

1. Cak Nur (Nurcholis Madjid)

Cak Nur atau biasa di sebut nurcholis madjid dianggap sebagai ikon pembaruan pemikiran dan gerakan Islam di Indonesia. Gagasannya tentang pluralisme telah menempatkannya sebagai intelektual Muslim terdepan di masanya, terlebih di saat Indonesia sedang terjerumus di dalam berbagai kemorosotan dan ancaman disintegrasi bangsa. Cak Nur dikenal dengan konsep pluralismenya yang mengakomodasi keberagaman / ke-bhinneka-an keyakinan di Indonesia. Menurut Cak Nur, keyakinan adalah hak primordial setiap manusia dan keyakinan meyakini keberadaan Tuhan adalah keyakinan yang mendasar. Keyakinan tersebut sangat mungkin berbeda-beda antar manusia satu dengan yang lain, walaupun memeluk agama yang sama.
Hal ini berdasar kepada kemampuan nalar manusia yang berbeda-beda, Cak Nur mendukung konsep kebebasan dalam beragama. Bebas dalam konsep Cak Nur tersebut dimaksudkan sebagai kebebasan dalam menjalankan agama tertentu yang disertai dengan tanggung jawab penuh atas apa yang dipilih. Cak Nur meyakini bahwa manusia sebagai individu yang paripurna, ketika menghadap Tuhan di kehidupan yang akan datang akan bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, dan kebebasan dalam memilih adalah konsep yang logis. Manusia akan bertanggung jawab secara pribadi atas apa yang ia lakukan dengan yakin. Apa yang diyakini, itulah yang dipertanggung jawabkan. Maka pahala ataupun dosa akan menjadi imbalan atas apa yang secara yakin ia lakukan.
Sebagai tokoh pembaruan dan cendikiawan Muslim Indonesia, seperti halnya K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Cak Nur sering mengutarakan gagasan-gagasan yang dianggap kontroversial terutama gagasan mengenai pembaruan Islam di Indonesia. Pemikirannya dianggap sebagai sumber pluralisme dan keterbukaan mengenai ajaran Islam terutama setelah berkiprah dalam Yayasan Paramadina dalam mengembangkan ajaran Islam yang moderat.
Namun demikian, ia juga berjasa ketika bangsa Indonesia mengalami krisis kepemimpinan pada tahun 1998. Cak Nur sering diminta nasihat oleh PresidenSoeharto terutama dalam mengatasi gejolak pasca kerusuhan Mei 1998 di Jakarta setelah Indonesia dilanda krisis hebat yang merupakan imbas krisis 1997. Atas saran Cak Nur, Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari gejolak politik yang lebih parah.
Ide dan Gagasan Cak Nur tentang sekularisasi dan pluralisme tidak sepenuhnya diterima dengan baik di kalangan masyarakat Islam Indonesia. Terutama di kalangan masyarakat Islam yang menganut paham tekstualis literalis (tradisional dan konservatif) pada sumber ajaran Islam. Mereka menganggap bahwa paham Cak Nur dan Paramadinanya telah menyimpang dari teks-teks Al-Quran dan Al-Sunnah. Gagasan Cak Nur yang paling kontroversial adalah saat dia mengungkapkan gagasan "Islam Yes, Partai Islam No?" yang ditanggapi dengan polemik berkepanjangan sejak dicetuskan tahun 1960-an, sementara dalam waktu yang bersamaan sebagian masyarakat Islam sedang gandrung untuk berjuang mendirikan kembali partai-partai yang berlabelkan Islam. Konsistensi gagasan ini tidak pernah berubah ketika setelah terjadi reformasi dan terbukanya kran untuk membentuk partai yang berlabelkan agama.

2. K.H. Ahmad Dahlan

K.H. Ahmad Dahlan atau dikenal dengan Kiai Dahlan telah membawa pembaharuan dan membuka kacamata modern Islam di Indonesia sesuai dengan panggilan dan tuntutan zaman, bukan lagi secara tradisional. Beliau mengajarkan kitab suci Al Qur’an dengan terjemahan dan tafsir agar masyarakat tidak hanya pandai membaca ataupun melantunkan ayat Al Qur’an semata, melainkan dapat memahami makna yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian diharapkan akan membuahkan amal perbuatan sesuai dengan yang diharapkan dalam Al Qur’an itu sendiri. Menurut pengamatannya, keadaan masyarakat sebelumnya hanya mempelajari Islam dari kulitnya saja tanpa mendalami dan memahami isinya. Sehingga Islam hanya menjadi suatu dogma yang mati.
Di bidang pendidikan, Kiai Dahlan juga mereformasi sistem pendidikan pesantren zaman itu, yang menurutnya tidak jelas antara jenjang dan metode yang diajarkan lantaran mengutamakan hafalan dan tidak merespon ilmu pengetahuan umum. Sehingga Kiai Dahlan mendirikan sekolah-sekolah agama dengan memberikan pelajaran pengetahuan umum serta bahasa Belanda. Bahkan ada juga Sekolah Muhammadiyah seperti H.I.S. met de Qur’an. Sebaliknya, beliau pun memasukkan pelajaran agama pada sekolah-sekolah umum. Kiai Dahlan terus mengembangkan dan membangun sekolah-sekolah. Sehingga semasa hidupnya, beliau telah banyak mendirikan sekolah, masjid, langgar, rumah sakit, poliklinik, dan rumah yatim piatu.
Kegiatan dakwah pun tidak ketinggalan.Beliau semakin meningkatkan dakwah dengan ajaran pembaruannya. Di antara ajaran utamanya yang terkenal, beliau mengajarkan bahwa semua ibadah diharamkan kecuali yang ada perintahnya dari Nabi Muhammad SAW. Beliau juga mengajarkan larangan ziarah kubur, penyembahan dan perlakuan yang berlebihan terhadap pusaka-pusaka keratin seperti keris, kereta kuda, dan tombak. Di samping itu, beliau juga memurnikan agama Islam dari percampuran ajaran agama Hindu, Budha, animisme, dinamisme, dan kejawen.
Di bidang Organisasi, pada tahun 1918, beliau membentuk organisasi Aisyiyah yang khusus untuk kaum wanita. Pembentukan organisasi Aisyiyah, yang juga merupakan bagian dari Muhammadiyah ini, sebagai bentuk kesadaran pentingnya peranan kaum wanita dalam hidup dan perjuangannya sebagai pendamping dan partner kaum pria. Sementara untuk pemuda, Kiai Dahlan membentuk Padvinder atau Pandu – sekarang dikenal dengan nama Pramuka – dengan nama Hizbul Wathan disingkat H.W. Di sana para pemuda diajari baris-berbaris dengan genderang, memakai celana pendek, berdasi, dan bertopi. Hizbul Wathan ini juga mengenakan uniform atau pakaian seragam, mirip Pramuka sekarang.

3. Syekh Muhammad Jamil Jambek

Sebagai ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20, serta sebagai ahli ilmu falak terkemuka. Nama Syekh Muhammad Jamil Jambek lebih dikenal dengan sebutan Syekh Muhammad Jambek. Beliau dilahirkan dari keluarga bangsawan dan juga merupakan keturunan penghulu. Ayahnya bernama Saleh Datuk Maleka, seorang kepala nagari Kurai, sedangkan ibunya berasal dari Sunda. Kiprahnya mampu memberikan warna baru di bidang kegiatan keagamaan di Sumatera Barat. Mengutip Ensiklopedia Islam, Syekh Muhammad Jambek juga dikenal sebagai ulama yang pertama kali memperkenalkan cara bertablig di muka umum. Barzanji (rawi) atau marhaban (puji-pujian) yang biasanya dibacakan di surau-surau saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, digantinya dengan tablig yang menceritakan riwayat lahir Nabi Muhammad dalam bahasa Melayu.
Demikian halnya dengan kebiasaan membaca riwayat Isra Mi'raj Nabi Muhammad dari kitab berbahasa Arab. Dia menggantinya dengan tablig yang menceritakan peristiwa tersebut dalam bahasa Melayu, sehingga dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk juga tradisi membaca kitab, digantinya dengan membahas masalah kehidupan sehari-hari. Menurutnya, semua itu dilakukan karena agama diperuntukkan bagi siapa saja yang dapat memahaminya. Ia pun dikenal sebagai ulama yang lebih bergiat di aktivitas tablig dan ceramah.
Seiring perjalanan waktu, sikap dan pandangannya terhadap tarekat mulai berubah. Syekh Muhammad Jambek kini tidak lagi tertarik pada tarekat. Pada awal tahun 1905, ketika diadakan pertemuan ulama guna membahas keabsahan tarekat yang berlangsung di Bukit Surungan, Padang Panjang, Syekh Muhammad berada di pihak yang menentang tarekat. Dia "berhadapan" dengan Syekh Bayang dan Haji Abbas yang membela tarekat.
Kemudian dia menulis buku mengenai kritik terhadap tarekat berjudul Penerangan Tentang Asal Usul Thariqatu al-Naksyabandiyyah dan Segala yang Berhubungan dengan Dia, terdiri atas dua jilid. Salah satu penjelasan dalam buku itu, yakni tarekat Naksyabandiyyah diciptakan oleh orang dari Persia dan India. Syekh Muhammad Jambek menyebut orang-orang dari kedua negeri itu penuh takhayul dan khurafat yang makin lama makin jauh dari ajaran Islam.
Buku lain yang ditulisnya berjudul Memahami Tasawuf dan Tarekat dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan pembaruan pemikiran Islam. Akan tetapi secara umum dia bersikap tidak ingin bermusuhan dengan adat istiadat Minangkabau. Tahun 1929, Syekh Muhammad Jambek mendirikan organisasi bernama Persatuan Kebangsaan Minangkabau dengan tujuan untuk memelihara, menghargai, dan mencintai adat istiadat setempat.
Di samping juga untuk memelihara dan mengusahakan agar Islam terhindar dari bahaya yang dapat merusaknya. Selain itu, dia juga turut menghadiri kongres pertama Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau tahun 1939. Yang tak kalah pentingnya dalam perjalanan dakwahnya, pada masa pendudukan Jepang, Syekh Muhammad Jambek mendirikan Majelis Islam Tinggi (MIT) berpusat di Bukittinggi.

4. Abdul Karim Amrullah

Lahir dengan nama Muhammad Rasul di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatera Barat, 10 Februari 1879. Beliau dijuluki sebagai Haji Rasul dan merupakan salah satu ulama terkemuka sekaligus reformis Islam di Indonesia. Beliau juga merupakan pendiri Sumatera Thawalib, sekolah Islam modern pertama di Indonesia.
Abdul Karim Amrullah dilahirkan dari pasangan Syekh Muhammad Amrullah dan Andung Tarawas. Ayahnya, yang juga dikenal sebagai Tuanku Kisai, merupakan syekh dari Tarekat Naqsyabandiyah. Bersama dengan Abdullah Ahmad, Abdul Karim Amrullah menjadi orang Indonesia pertama yang memperoleh gelar doktor kehormatan dari Universitas Al-Azhar, di Kairo, Mesir. Pada tahun 1894, beliau dikirim oleh ayahnya ke Mekkah untuk menimba ilmu dan berguru pada Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang pada waktu itu menjadi guru dan imam Masjidil Haram. Pada tahun 1925, sepulangnya dari perjalanan ke Jawa, beliau mendirikan cabang Muhammadiyah di Minangkabau, tepatnya di Sungai Batang, kampung halamannya. Salah satu putranya, yaitu Hamka, nama pena dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah, dikenal banyak orang sebagai ulama besar dan sastrawan Indonesia angkatan Balai Pustaka.
Abdul Karim Amrullah meninggal di Jakarta, 2 Juni 1945 pada usia 66 tahun.






REFERENSI


Nasution, Harun. 1994. Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Sunday, May 5, 2013

Antara Zakat dan Ahli Waris


Pembahasan :
1.      Apa Pengertian Waris ?
2.      Begaimana Pembagian Waris ?
3.      Perbedaan waris laki-laki dan Perempuan ?
4.      Adakah Zakat untuk Waris ?





Sebagai sebuah agama yang sempurna dan diturunkan oleh Allah SWT, islam telah mengatur kehidupan manusia dalam berbagai aspek abik kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat. Dalam materi ini saya akan membahas hukum seputar waris, khususnya pembagian waris dan kaitannya dengan zakat menurut syariat islam.

A.       Pengertian Waris

Waris adalah suatu bentuk peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada yang berhak atasnya, seperti keluarga, saudara, dan kaum kerabat. Dalam Al Qur’an, waris diungkapkan dengan tiga jenis kata, yaitu: miirats, faraidh, dan tirkah.
a.        Miirats, menurut bahasa artinya perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Menurut istilah syara’, miirats adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
b.    Faraidh, menurut bahasa artinya menentukan, memastikan, menghalalkan dan mewajibkan. Menurut istilah syara', faraid adalah pembahagian harta seorang Islam yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan wasiat sebelum kematiannya. Maka harta peninggalannya akan dibahagikan kepada ahli warisnya, seperti: anak, isteri, suami, ibu, dll. Bentuk harta yang boleh dibagikan secara faraidh antara lain: tanah, bangunan (rumah), uang, perhiasan (emas dan perak), dan binatang ternak.
c.     Tirkah, menurut bahasa artinya sesuatu yang ditinggalkan. Menurut istilah syara’, tirkah  adalah segala yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal yang dibenarkan oleh syariat untuk diwarisi oleh ahli warisnya.

B.        Pembagian Waris
Hukum pembagian waris telah diatur dalam Al Qur’an dan Sunnah, baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 7, yang artinya :    
 “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik itu sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Pemberi waris dalam islam disebut dengan muwarits, penerimanya disebut waarits, dan harta yang diwariskan disebut mauruuts. Adapun yang tergolong waarits adalah anak, suami-istri, ibu-bapak, saudara laki-laki dan perempuan, dan orang yang memerdekakan budak (ada hubungan dengan si mayit).  Islam menjelaskan pembagian hak waris secara lebih detail dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 11-12:
“ Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
“ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Dari penjelasan di atas, terdapat 6 jenis persentase pembagian harta warisan, yaitu: setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Penjelasan lebih lanjut dapat digambarkan dalam table berikut:


No.
Persentase
Waarits (penerima waris)
1.

½ bagian
Seorang suami yang ditinggalkan istrinya, dengan syarat tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, baik yang berasal dari darah dagingnya atau bukan
Anak kandung perempuan (tunggal/semata wayang)
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Saudara kandung perempuan yang tidak ada saudara selainnya baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.
2.
¼ bagian
Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, baik cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
3.
bagian
Seorang ibu dengan syarat, pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
4.
1/6 bagian
Orang tua dari pewaris, dengan syarat si pewaris memiliki anak.
Saudara tunggal seibu, jika pewaris tidak memiliki ayah dan anak.
5.
1/8  bagian
istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut adalah anak kandungnya atau bukan
6.
2/3 bagian
Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki


Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.


C.      Perbedaan Waris Laki-laki dan Perempuan

Berdasarkan aturan pembagian harta warisan yang telah dijelaskan di dalam Al Quran, sekilas memang terlihat seperti adanya ketidak adilan atau keberpihakan kepada laki-laki dibandingkan dengan perempuan. Laki-laki selalu mendapat bagian yang lebih besar bahkan mencapai dua kali lipat jumlahnya dari harta waris yang didapat oleh perempuan.
   Namun, sebenarnya terdapat hikmah keadilan yang sesungguhnya dari pemberlakuan aturan tersebut. Dalam kitab karangan Imam Zaki Al Barudi, beliau menjelaskan, “ Hikmah dari perbedaan perolehan harta warisan dalam kondisi tersebut adalah laki-laki menikah dengan seorang wanita, dan dia berkewajiban untuk menghidupinya dan menghidupi anak-anaknya dalam segala keadaan. Baik ketika wanita itu bersamanya atau ketika ia telah diceraikan darinya. Sedangkan wanita, ia cukup mengurusi dirinya sendiri, atau malahan juga diurusi oleh lelaki, baik sebelum ataupun sesudah menikah “ (Imad Zaki Al-Barudi, 2007: hlm.288).
Di halaman yang sama, Imad Zaki Al-Barudi menjelaskan bahwa perbedaan bagian waris bukan masalah pilih kasih kepada lelaki dengan mengalahkan perempuan. Tetapi, masalahnya adalah tentang keseimbangan dan keadilan antara beban-beban yang ditanggung laki-laki dan beban-beban yang ditanggung perempuan dalam sebuah kewajiban keluarga dan dalam sistem sosial Islam.
Sementara dalam kitab tafsit “Al-Muntakhab” yang disusun oleh sekelompok terkemuka ulama dan pakar Mesir, sistem pembagian warisan dalam al-Qur’an dapat dirangkum sebagai berikut (M. Quraish Shihab, 2000: hlm.352-353):
1.         Hukum waris ditetapkan oleh syari’at, bukan pemilik harta.
2.         Harta waris yang ditetapkan oleh Allah pembagiannya itu diberikan kepada kerabat yang
dekat, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar.
3.         Dalam pembagian diperhatikan juga sisi kebutuhan.
4.         Ketentuan pembagian warisan ini adalah distribusi, bukan monopoli.
5.         Wanita tidak dihalangi menerima warisan.
Berdasarkan penelitian dalam dunia kedokteran juga menyebutkan bahwa wanita memiliki sistem limbik yang lebih besar dari pria. Hal ini membuat wanita lebih mudah terpengaruh oleh perasaan dan lebih baik dalam mengungkapkan pikiran, emosi, dan perasaan mereka, sayangnya kelebihan dalam sistem limbik akan membuat wanita lebih mudah depresi, terutama ketika produksi hormon mereka meningkat.
Walaupun kita melihat banyak alasan yang melandasi perbedaan dalam pembagian hak waris, pada hakikatnya islam tidak menghalangi perempuan untuk mendapatkan bagian. Terdapat beberapa bagian yang membuat jumlah waris yang diterima perempuan sama dengan jumlah waris yang diterima laki-laki.
HAK YANG SAMA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Bagian
Status
Keterangan
Bersekutu dalam bagian
Sebagai saudara seibu dengan si pewaris
Jika pewaris mempunyai lebih dari seorang saudara seibu, maka mereka bersekutu dalam ⅓ bagian
1/6 bagian
Sebagai orangtua dari si pewaris
Kedua orangtua pewaris mendapat 1/6 bagian jika si mayat memiliki anak
Sebagai saudara tunggal seibu dari si pewaris
Saudara tunggal seibu dari pewaris mendapat 1/6 jika pewaris tidak memiliki ayah dan anak .
HAK YANG BERBEDA ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (P:L = 1:2)
Bagian
Status
Keterangan
Perempuan ½ harta warisan
Anak tunggal
Anak perempuan tunggal mendapat setengah dari harta peninggalan orangtuanya.
Laki-laki 1 harta warisan
Anak laki-laki tunggal memdapat seluruh dari harta peninggalan orangtuanya.
Perempuan 1
Sebagai anak dari pewaris
Anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian jika orangtua mereka meninggal (anak seayah-seibu)
Laki-laki 2
Perempuan
Sebagai pasangan si pewaris, dan memiliki anak
Istri akan mendapat warisan ⅛ bagian jika suami memiliki anak
Laki-laki ¼
Suami akam mendapat ¼ jika istri memiliki anak
Perempuan ¼
Sebagai pasangan si pewaris, dan tidak memiliki anak
Istri akan mendapat warisan ¼ bagian jika suami tidak memiliki anak
Laki-laki ½
Suami akan mendapat warisan ½ bagian jika istri tidak memiliki anak


D.       Zakat Waris
   Sebagaimana kepemilikan harta dalam islam, harta warisan juga memiliki kewajiban apabila mencukupi nisab dan telah dilunasi kewajibannya. Adapun kewajiban yang dimaksud seperti melunasi hutang-hutang orang yang meninggal (si pewaris), baik hutang kepada Allah (zakat, kifarat, dsb.) maupun hutang kepada manusia, dan menjalankan wasiat yang dibuatnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pembayaran zakat untuk harta warisan, sebagian mengatakan 2,5% dan sebagian yang laing mengatakan 20%.
Pendapat yang pertama, yaitu 2,5%, didasari atas analogi harta warisan ke dalam barang hak milik (perdagangan atau simpanan).  Perhitungan ini sama dengan zakat emas apabila harta warisan tersebut dalam bentuk emas, uang simpanan di bank, ataupun dalam bentuk simpanan lainnya. Jika harta warisan yang diterima tersebut dalam bentuk perusahaan perdagangan, maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Samurah ibn Jundub: “Rasulullah menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami jual.” (HR. Abu Daud).
Pendapat yang kedua, yaitu 20%, didasari atas analogi para ulama yang mengqiaskan hart warisan dengan harta rikaz (temuan) sebab tanpa adanya unsur usaha keras. Pendukung pendapat ini menegaskan harta warisan berbeda dengan harta lainnya yang diperoleh dengan kerja keras, misalnya melalui berdagang, bercocok tanam dan sebagainya, yang zakatnya berkisar antara 2,5%, 5% sampai dengan 10%. Sedangkan harta warisan diperoleh begitu saja tanpa ada usaha sebelumnya.
Harta rikaz atau harta temuan biasanya di zaman sekarang dapat berupa hadiah yang tidak disangka-sangka, seperti hadiah undian uang tunai dari Bank Syariah. Maka saat kita menerima uang tersebut, ketika itulah kewajiban kita untuk mengeluarkan 20% sebagai zakatnya. Ada juga ulama yang mengkiaskan harta warisan dengan harta Ghanimah, yakni rampasan perang, yang sama-sama diperolehnya tanpa ada usaha dari orang yang memperolehnya dengan persentase 20%.

E.        Kesimpulan
Dari materi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan dari si pemberi waris kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan syari’at dan hukum islam. Sebagaimana hokum tentang kepemilikan harta benda, harta waris juga memiliki esensitas zakat yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haulnya.
Islam telah mengatur pembagian harta warisan ini di dalam Al Quran dengan seadil-adilnya. Diantara bentuk keadilan itu adalah pembagian persentase hak waris yang lebih besar kepada laki-laki untuk mengelola waris karena laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar baik dari segi keduniawian maupun dari segi agama, salah satunya yaitu menafkahi keluarganya dimasa yang akan datang.  
   Islam tidak melarang atau membatasi wewenang kaum perempuan, sebagai mana seorang perempuan boleh menjadi imam shalat bagi perempuan yang lain. Namun dibalik semua itu, Allah menakdirkan kaum laki-laki untuk menjadi pemimpin bagi segolongan laki-laki dan segolongan perempuan yang lain, dikarenakan sifat laki-laki yang lebih tangguh dalam menanggung beban duniawi maupaun akhirat.

Demikian materi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiiin...  




Referensi

Muhammad Ali Ash-Shabuni. 1995. Hukum Waris Islam, Ali bahasa: Sarmin Syukur. Surabaya: Al-Ikhlas.
Depag RI. 1989.  Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: CV. Jaya Sakti.