A. Patokan-patokan dalam Berperilaku dan Kelembagaan
- Ahli ekonomi menuliskan beberapa karakteristik perilaku sebagai individu islami, diantaranya:
- Perilaku peduli terhadap sesama dan melaksanakan tujuan sosial dalam setiap aktivitas ekonomi.
- Memenuhi kebutuhan dasar manusia, kesetaraan, stabilitas dan pengembangan ekonomi.
- Motivasi untuk mencari keuntungan dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
- Menghindari gaya hidup bermewah-mewahan.
- Menjunjung kerjasama dan musyawarah untuk mencapai tujuan tertentu.
- Melakukan investasi.
- Mengganti sistem bunga dengan sistem bagi hasil.
- Pertumbuhan jumlah uang melalui investasi, bukan pemberian pinjaman/hutang.
- Institusi sosial terutama milik negara memegang peran aktif dalam proses ekonomi.
- Zakat sebagai instrument yang efektif untuk mentransfer sumber daya dari si-kaya kepada si-miskin.
- Penetapan pendapatan minimum masyarakat.
B. Alat dan Instrumen
Dalam perkembangannya, para ahli ekonomi islam menyadari bahwa instrumen perekonomian masa lalu tidak mampu untuk menjamin perekonomian di masa sekarang. Oleh sebab itu diciptakan instrumen-instrumen baru guna tercapainya keadilan sosial, seperti:
- Aturan mengenai jumlah zakat yang harus dikeluarkan untuk berbagai aset.
- Rasio bagi hasil antara nasabah, perantara finansial, dan pncetak wirausahawan.
- Kebijakan bank pusat untuk mengontrol persediaan uang dan jalur investasi yang diinginkan.
- Serta rasio pengembalian dan peminjaman.
C. Gambaran dari Masa Lalu
Pembelajaran fiqih oleh ahli ekonomi profesional ternyata sangat produktif. Salah satu contohnya adalah pengklasifikasian dari faktor-faktor produksi mengenai upah pekerja berdasarkan hukum islam, apakah mereka dibayar berdasarkan kontrak kerja atau berdasarkan bagi hasil keuntungan yang juga ikut menanggung kerugian.
Para ahli ekonomi islam juga sering dihadapkan pada posisi dimana mereka harus memberi keputusan atau nasehat kepada para pelaku bisnis, bankir, dan orang yang berkepentingan di dalamnya. Contoh, perjanjian antara perusahaan A dan perusahaan B, dimana A menyatakan bahwa akan membeli beberapa komoditas dari perusahaan B namun dengan menunda pembayaran dan akan melunasi dengan harga yang lebih tinggi. Para ahli hukum mungkin akan mendasarkan jawaban mereka atas teks-teks hukum berdasarkan persoalan yang serupa. Berbeda dengan para ahli ekonomi, dimana diperlukan analisis persoalan dan kelembagaan. Serta kepentingan pelaku bisnis dan keuntungan perusahaan yang keduanya turut dilibatkan. Namun, poin terpenting dari masalah ini yaitu apakah perjanjian tersebut bersesuaian dengan penghapusan bunga atau tidak. Sehingga hasil dari analisis dapat menjembatani perbedaan antara berbagai keputusan hukum yang bertentangan atas persoalan tersebut.
Hal menarik lainnya yang menjadi pembicaraan dunia saat ini adalah pembuatan tesis tentang ekonomi islam yang dikerjakan oleh universitas-universitas barat yang kebanyakan dibimbing oleh profesor non-muslim. Dimana perbankan syari'ah menjadi subyek yang populer setelah pemikiran ekonomi dan pengembangan ekonomi. Pengajaran ekonomi di universitas islam modern dunia memang belum keluar dari sistem ekonomi islam, mata kuliah yang diajarkan juga belum keluar dari jalur konvensional. Melalui langkah ini diharapkan dapat membuka kesadaran bahwa Islam sangat relevan dalam dunia ekonomi.
D. Program untuk Masa Depan
1. Pembelajaran Multidisiplin
Tujuan dari ekonomi islam tidak hanya mencari keuntungan pribadi melainkan juga untuk menolong sesama, sehingga pembelajaran multidisiplin dibutuhkan untuk membuat orang-orang bekerja demi kebaikan bersama bahkan jika harus mengorbankan keuntungan pribadi.
2. Pembelajran Empiris
Hipotesis yang berkaitan dengan dampak dari zakat dan penggantian bunga dengan sistem bagi hasil telah diutarakan dalam berbagai literatur. Langkah ini bahkan sedang diterapkan di beberapa negara. Sehingga kemungkinan dari pembelajaran empiris menggaris bawahi kebutuhan akan adanya hipotesis yang lebih fokus dan lebih spesifik.
3. Interaksi dengan Ilmuwan Syari'ah dan Ahli Ekonomi
Perkembangan lebih lanjut dari ekonomi islam membutuhkan kerjasama yang lebih dekat antara ahli ekonomi islam dengan ilmuawan syari'ah. Jalan dimana seorang ahli fiqih dan seorang ahli ekonomi seharusnya dapat menciptakan kebaikan dan menyelesaikan konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Dengan interaksi, diharapkan persoalan seperti sewa-menyewa, pembagian hasil, zakat pada aset-aset industri dapat terselesaikan melalui hukum-hukum atau kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kesesuaian terhadap tujuan dari syari'ah.
4. Merealisasikan Ide-ide
Belakangan ini, para pemimpin negara muslim tertarik untuk meminta nasehat dan strategi pengembangan ekonomi kepada para ahli ekonomi islam. Mereka memfokuskan pada menejemen finansial dan program kesejahteraan. Poin penting dalam hal ini adalah dibutuhkannya analisis terhadap kondisi ekonomi negara sebelum mereka dapat merealisasikan model perbankan dan keuangan yang dibuatnya.
5. Program Pengajaran
Ruang perkuliahan di berbagai universitas dunia telah menjadi tempat lahirnya berbagai disiplin ilmu akademis, namun tidak untuk ekonomi islam. Belum ada fakultas ekonomi yang mengacu secara keseluruhan, sehingga menjadi tugas bersama guna kemajuan pengembangan ekonomi islam di masa depan.
E. Kesimpulan dan Analisa
Setelah membaca materi di atas dapat kita ambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Ekonomi islam menghapus sistem bunga bank dan menggantikannya dengan sistem bagi hasil. Hal ini dikarenakan sistem bunga hanya berpihak pada si pemberi pinjaman saja, dimana pihak yang peminjam akan merasa terbebani akibat tambahan jumlah pengembalian uang pinjaman. Disamping itu, sistem bunga / penambahan jumlah uang dilarang secara tegas oleh agama-agama samawi, seperti Yahudi, Nasrani, dan Islam.
2. Tujuan ekonomi islam adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, bukan kelompok tertentu saja. Ini sebabnya penerapan dari sistem bagi hasil dan zakat dilakukan sebagai pengendali kesenjangan ekonomi.
3. Perbankan syari'ah mulai banyak dilirik oleh para bankir, investor asing, dan ahli ekonomi dunia. Hal ini diakibatkan pertumbuhan perbankan syariah secara pesat lebih dari 15% pertahun. Konsep dan jasa yang ditawarkan oleh perbankan syari'ah juga sangat bervariatif, seperti:
- Dalam bidang produksi (industri, pertambangan, pertanian): Musyarakah, Sewa-beli, transaksi salaf, penjualan cicilan, Investasi langsung, Muzara’ah, Musaqah, dan Ju’alah.
- Dalam bidang komersial : Mudharabah, Musyarakah, Ju’alah
- Dalam bidang jasa : Sewa-Beli, Penjualan Cicilan, Ju’alah, ijarah, Rahn, Wakalah.
- Dalam bidang perumahan : Sewa-Beli, Cicilan, qard Hasan, Ju’alah.
Referensi
e-book Aryunaji (TM): A.H
http://kompasiana.com
http://saripedia.wordpress.com